PROSEDUR PENGURUSAN IZIN USAHA A Membuat Surat Izin Usaha (Situ) Dan Surat Izin Ganguan (Ho) situ merupakan pemberitahuan izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yg menentukan ganguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. sedangkan ho adalah pemberitahuan izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan lokasi tertentu yg dapat menimbulkan bahaya atau ganguan atau kerusakan lingkungan. SURAT SITU DAN HO dikeluarkan oleh pemerintah tingkat II dan harus di perpanjang atau daftar ulang setiap 5 tahun sekali.
Postingan
Menampilkan postingan dari Agustus, 2018